Cirebonmedia.com– Kamis 03 Februari 2015 kemarin, Proses serah terima Sertifikat Sertifikasi Guru berlangsung kondusif, Bertempat dihalaman depan Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, dengan tema ‘’ Melalui Sertifikasi Guru dalam jabatan Kita tingkatkan Kualitas Pembelajaran’’. raut kebahagiaan terpancar dari wajah-wajah guru yang hadir dalam prosesi tersebut, sertifikasi tersebut diikuti oleh para guru non PNS dari Kabupaten Cirebon, Cirebon Kota dan Kabupaten Indramayu.
Menurut Dr. I Robia Khaerudin, MPd Ketua Badan Pengembang Akademik Universitas Swadaya Gunung Jati Serta Wakil Ketua Rayon 110 . “ Sertifikasi guru Merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan guru, serta meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu dan berintegritas.
Berdasarkan Surat Keputusan MENDIKNAS Nomor 075/P/2011, penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan Rayon 110 ditetapkan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai LPTK Induk dan empat LPTK Mitra, yaitu Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, STKIP Siliwangi Bandung, Universitas Langlangbuana, Universitas Kuningan.
Sebelum mendapatkan sertifikasi para Guru telah melalui rangkaian seleksi yang panjang Guru atau calon peserta mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan atau kabupaten/kota.
Kemudian Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG). Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
Setelah itu Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.
Dan PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya. Setelah menempuh rangkaian yang sangat panjang tersebut para guru yang telah lulus akan berhak mendapatkan sertifikasi yang dapat digunakan untuk lebih mensejahterakan keluarganya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk terus mengembangkan program sertifikasi guru secara merata. Agar Guru Non PNS dapat mendapatkan kesetaraan kesejahteraan seperti yang di dapatkan oleh PNS,
Bapak Robia Berharap setelah terbitnya sertifikasi ini para guru yang telah mendapatkan akan semakin termotivasi untuk bekerja secara Profesional untuk dapat mencerdaskan anak-anak bangsa Indonesia,
Sumber :