Cirebonmedia.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau disingkat Disdukcapil merupakan urusan pelaksana otonom daerah di bidang  kependudukan dan catatan sipil. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah ini.
Disdukcapil mempunyai visi menunjang terwujudnya masyarakat agar lebih sejahtera dan berakhlakuk melalui peningkatan administrasi kependudukan dan catatan sipil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut Disdukcapil memiliki suatu program yaitu Kartu Identitas Anak (KIA).
Kartu Identitas anak merupakan sebuah kartu identitas anak yang diatur oleh Peraturan Mendagri No 2 tahun 2016 yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta pemenuhan hak warga negara. Kartu identitas anak ini adalah sebuah program pemerintah dalam rangka memberikan identitas kependudukan kepada anak yang usianya belum mencapai wajib KTP. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon Mochamad Syafrudin mengatakan dengan adanya kartu identitas ini diharapkan anak dapat melakukan kegiatan seperti di perbankan, pelayanan kesehatan dan kantor pos yang dimana harus memberikan keterangan kartu identitas tanpa menggunakan kartu identitas orang tua, “Dengan kartu ini nantinya anak-anak akan membawa kartu identitas sendiri seperti halnya KTP namun lebih sederhana” ujarnya. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan kartu identitas anak bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Jika anak kurang dari 5 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran tapi belum mempunya kartu identitas anak, makan penerbitan kartu identitas anak ini dilakukan setelah memenuhi sejumlah persyaratan.
Rencananya pada tahun 2016 ini program kartu identitas anak akan diuji coba di 50 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia termasuk di Cirebon. Di Kabupaten Cirebon sendiri menurut Mochamad Syafrudin akan dilakukan sosialisasi mengenai kartu identitas anak, ““Mulai minggu depan kita akan melakukan sosialisasi keseluruh Kecamatan di Kabupaten Cirebon, yang rencananya aka dimulai di Kecamatan Losari, Pabedilan dan Ciledug”.
Ia menambahkan, agar masyarakat dapat menyikapi dengan bijak dengan adanya program kartu identitas anak ini, “Harapannya agar masyarakat mau bersama-sama mensukseskan program ini dan kami (dinas) berprinsip akan melayani dengan baik dan tanpa ada pungutan apapun dalam proses pembuatan kartu identitas dan seluruh warga negara Indonesia memiliki kartu identitas” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon Mochamad Syafrudin.
Sumber :
Untuk mewujudkan Disdukcapil memiliki suatu program yaitu Kartu Identitas Anak (KIA).
BalasHapusdan sangat bermanfaat bagi anak2 yang belum mempunyai ktp
ternyata kartu identitas anak sudah di atur dalam Peraturan Mendagri No 2 tahun 2016 untuk peninggakatan pendataan dll...
BalasHapuskebetulan anak saya mau bikin rekening junior tetapi kesusahan dan persyaratan dari banyk sangatlah sulit dan ini bisa mempermudah bagi anak2 yang ingin membuat tabungan di bank, dll
BalasHapus